Hukrim  

Rustam Effendi di Tetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejari Batam

Bahwa punggutan liar yang dilakukan oleh tersangka Rustam Effendi bersama-sama dengan tersangka Hendar dilakukan terhadap penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya surat KIR ( Pengujian Kendaraan Bermotor ) dimana subject punggutan liar adalah dealer mobil se-Kota Batam,”jelas Hendar.

Selanjutnya tersangka Rustam Effendi sudah di bawah ke Rumah Tahanan ( Rutan ) selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 April 2021 sampai dengan 27 April 2021,”ungkapnya Hendar.

(dewi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)