BATAM, SINERGINKRI.com – Kejaksaan Negri Batam telah menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam (Rustam Effendi ) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negri Kota Batam Polin Otavianus Sitanggang melalui Plt Kasintel Kejaksaan Negri Kota Batam, Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan bahwa tersangka Rustam Effendi telah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Hendar yang telah ditahan sebelumnya.
Dimana klasifikasi tindak pidana korupsi yang terkait dengan perbuatan pemerasan,”ungkap Hendar.
Kamis, 8/04/2021 dikatakan Hendar bahwa perbuatan tersangka Rustam Effendi bersama-sama dengan tersangka Hendar telah menggangu iklim Investasi di Kota Batam, ditengah terpuruknya ekonomi saat Pendemi Covid- 19.
Bahwa punggutan liar yang dilakukan oleh tersangka Rustam Effendi bersama-sama dengan tersangka Hendar dilakukan terhadap penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya surat KIR ( Pengujian Kendaraan Bermotor ) dimana subject punggutan liar adalah dealer mobil se-Kota Batam,”jelas Hendar.