Hukrim  

Rosti Ibu kandung Brigadir J Minta Agar Alat Bukti Hp Dan Laptop Milik Mendiang Anak Kami Jangan Di Sembunyikan

Rosti bahkan sempat meminta bukti elektronik yang ada pada handphone atau laptop punya mendiang anaknya itu. Dia minta bukti tersebut ditunjukkan.

“Ada handphone-nya, ada laptopnya, ada barang-barang lainnya mohon Untuk Dapat  ditunjukkan. Jangan dihilangkan dan disembunyikan. Kami sebagai orang tua berhak atas milik anak kami,” ucap Rosti Dengan Tegas.

“Kami tentu saja sangat memahami kesedihan ibu tetapi mohon maaf kami masih perlu mengajukan setidaknya satu pertanyaan,” timpal Febri.

PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Baca Juga  Pembunuh Anggota TNI Di Oku Timur, Akhirnya Menyerahkan Diri

Khusus Sambo, juga didakwa merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)