Sumsel  

Raport Merah PT RMK Menjadi Polemik Regional

K MAKI : potensi tindak pidana korupsi dan kerusakan lingkungan

Palembang, sinerginkri.com – 17 (tujuh belas) rekomendasi Penegak Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM KLHK) menutup pelabuhan atau dermaga milik PT RMK-E tanggal 27 September 2023 menjadi isu sentral atas pelanggaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT RMK-E

Raport merah PT RMK-E terkait kerusakkan lingkungan yang di rubah menjadi raport biru oleh Dinas terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) seharusnya tidak boleh terjadi.

“Adalah kabupaten Muara Enim dan BBWSS VIII stick holder wilayah sungai dan wilayah operasi Dermaga PT RMK-E di tepi sungai Belida Kabupaten Muara Enim”, papar Bony Balitong. Kamis (12/10)

“Aspek lingkungan, pajak daerah dan kepentingan masyarakat harusnya menjadi pertimbangan berdasarkan aturan perundangan untuk kelayakan operasional dermaga tersebut”, ucap Bony Balitong.

Baca Juga  Peringati Satu Tahun Kepemimpinan, Ratu Dewa dan Prima Salam Gelar Tasyakuran dan Buka Puasa

“Analisiis konsultan lingkungan, Perda pajak daerah, RTRW, alih pungsi DAS menjadi dermaga batubara, instalasi pengelolaan limbah dan izin menggunakan jalan akses daerah menjadi satu kesatuan dalam pemberian izin operasional dermaga”, kata Bony Balitong.

“Kabupaten Muara Enim selaku pemangku wilayah dan terdampak operasional dermaga RMK-E dan Fortune seolah hanya menjadi penonton dan korban pemerkosaan oleh operasional dermaga yang merusak lingkungan”, ulas Bony Balitong.

“Dermaga yang punya kapasitas 10 juta ton per tahun dan menggunakakn 600 kilo liter (KL) solar industri tersebut harusnya memberikan PAD minimal Rp. 50 miliar tersebut per tahun berupa pajak daerah seakan menjadi penguasa di atas penguasa karena diduga campur tangan oknum pemerintah Daerah Sumsel”, ucap Bony ber api – api.

Baca Juga  Firli Bahuri: Puji Langkah Serius Pemprov Sumsel Lakukan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

“Kerusakan ekosistem sungai dan debu batubara yang didapat oleh Pemkab dan Masayarakat Muara Enim dengan adanya perubahan proper merah menjadi proper biru oleh instansi terkait”, papar Bony Balitong.

“Pemkab Muara Enim selaku pemilik wilayah dan terdampak harus hentikan operasional dermaga berdasarkan 17 rekomendasi Gakum KLHK dan Pemprov Sumsel harusnya mengedepankan kepentingan kabupaten Muara Enim”, pungkas Bony Balitong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)