Rapat Evaluasi Penyederhanaan Birokrasi Ruang Lingkup Pemkab OKU Selatan

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi bahwa sistem Kerja digunakan sebagai instrumen bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi unit organisasi pada Instansi Pemerintah setelah penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan dalam rangka penyederhanaan birokrasi.

Bertempat di Ruang Rapat Sekda, turut hadir Para Kepala OPD, Insfektur, Para Kepala Bagian di lingkungan Pemkab OKU Selatan. (JF)

Baca Juga  DWP Kabupaten OKU Selatan Gelar Halal Bihalal Idul Fitri 1443 H / 2022 M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)