Putusan Ombudsman PPDB di Sumsel Memprihatinkan, K MAKI : Kejahatan yang Terstruktur

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) M Adrian Agustiansyah

Masih di katakan Boni, Ada 911 siswa berprestasi hilang kesempatam mendapatkan pendidikan yang layak atau 1 (satu) bagian dari generasi anak pintar akan hilang dalam tatanan dunia pendidikan di Sumsel.

“Kejahatan HAM dan berpotensi tindak pidana korupsi ini harus di tindak lanjuti oleh Aparat Penegak Hukum agar di ketahui aktor pelaku kejahatan tersebut”, jelasnya

‘Kalau saja uang pelicin Rp. 3 juta per siswa yang diduga untuk meloloskan siswa sebanyak 911 siswa non prestasi maka kemungkinan ada gratifikasi koruptif sebesar Rp. 2,73 miliar”, ungkapnya

“Siapa oknum ASN dan non ASN yang berbuat nista itu dan melanggar Piagam PBB itu tentang Human Right tentang Hak Asasi Manusia harus di hukum seberat – beratnya”, tegasnya

(rl/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)