Putusan Ombudsman PPDB di Sumsel Memprihatinkan, K MAKI : Kejahatan yang Terstruktur

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) M Adrian Agustiansyah

sinerginkri – Pernyataan Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel) M Adrian Agustiansyah akan memberikan tindakan korektif sebagai upaya perbaikan PPDB SMAN Palembang 2024 sangat mengejutkan dunia pendidikan nasional.

Ombudsman Perwakilan Sumsel telah selesai membuat Laporan hasil pemeriksaan (LHP) terkait hasil pemeriksaan investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS) proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA Negeri di Kota Palembang.

“Ombudsman telah merekapitulasi temuan tersebut dan mendapatkan CPDB yang harusnya tidak lulus, namun dinyatakan lulus sebanyak 911 siswa dari 22 SMA Negeri di Palembang,” kata Adrian saat Konferensi Pres di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumsel, Jumat (28/6/2024).

Koordinator K-MAKI Boni Belitong

Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) Boni Belitong mengatakan hal ini sangat prihatin atas putusan Ombudsman, “kejahatan kemanusiaan, koruptif dan manipulatif yang di duga dilakukan secara sistematis dan terencana bila memang ini terjadi”, ucapnya

Baca Juga  Dies Natalis UNSRI Ke 63 " Haki, Pembangunan Nasional dan Tridharma UNSRI"

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)