Hukrim  

Putri Candrawati Harus ditahan sebagai tersangka sehingga meninggalkan seorang anak yang masih balita atau memilih menjadi tersangka dan ditahan bersama anaknya

Sulit juga bagi tersangka harus memilih salah satunya, seorang Ibu mana yang tega jika meninggalkan anaknya dan ditahan bersama anaknya.

Dalam perkara itu, Putri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2022. Akan tetapi, Putri baru hari ini diperiksa sebagai tersangka karena sebelumnya menyatakan sakit.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian membenarkan Putri sudah menghadiri pemeriksaan.

Kuasa hukum Putri, Arman Hanis, menyatakan kliennya terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum pemeriksaan. Putri dijerat dengan sangkaan yang sama dengan sang suami, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga  Dugaan Manipulasi RUPS-LB Bank Sumsel Babel, OJK Hormati Proses Hukum

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)