Hukrim  

Putri Candrawati Harus ditahan sebagai tersangka sehingga meninggalkan seorang anak yang masih balita atau memilih menjadi tersangka dan ditahan bersama anaknya

Jakarta,SinergiNKRI.Com – Terseretnya Istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi dalam kasus kematian Brigadir J hingga ia menjadi tersangka membuatnya kini harus dipanggil oleh pihak penyidik untuk mengungkap kasus tersebut hingga tuntas, Jumat 26 Agustus 2022.

penyidik memutuskan menahan Putri usai pemeriksaan

Saat ini penyidik memutuskan menahan Putri usai pemeriksaan yang dilakukan tadi sebab telah menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Lantaran harus memilih salah satu yakni ditahan sebagai tersangka sehingga meninggalkan seorang anak yang masih balita atau memilih menjadi tersangka dan ditahan bersama anaknya.

Salah satunya hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjard dan Seto Mulyadi atau akrab dipanggil Kak Seto, menilai Putri bisa saja mengasuh anaknya yang masih balita di dalam tahanan jika diizinkan oleh penyidik.

Baca Juga  K MAKI : Diduga Alat Bukti dan Dokumen Kasus PTSL 2019 di BPN Palembang Hilang Berakibat Aktor Utama Belum Terendus

Dalam pernyataannya juga Seto dan Abdul Fickar meminta dua hal yakni menjadikan PC tahanan rumah atau Polri menyediakan fasilitas khusus sebagai bentuk perlindungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)