Puluhan Pengusaha Leasing di Tangerang Dikumpulkan Polisi

“Kepentingan perusahaan harus dihormati. Hak debitur juga harus dilindungi. Dan yang tidak kalah penting, seluruh proses harus berjalan dalam koridor hukum,” katanya.

Indra Waspada juga mengingatkan mengenai ketentuan hukum dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia. Termasuk perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi terkait mekanisme eksekusi.

Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan, perusahaan leasing atau kuasanya tidak diperbolehkan melakukan eksekusi atau penarikan objek jaminan fidusia, seperti kendaraan, secara sepihak di jalanan.

“Penarikan wajib melalui prosedur hukum yang sah,” ujarnya.

Karena itu, Polresta Tangerang meminta seluruh perusahaan pembiayaan memperkuat pengawasan internal terhadap petugas maupun pihak ketiga yang digunakan dalam proses penagihan.

Selain itu, ulas Indra, perusahaan pembiayaan juga diminta mengedepankan komunikasi yang humanis dan persuasif dalam menghadapi persoalan kredit bermasalah. Persoalan keperdataan dan kredit, kata Indra Waspada, tidak boleh diselesaikan dengan cara-cara yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.

“Setiap proses harus menghormati martabat dan hak masing-masing pihak,” tambahnya.

Indra Waspada menegaskan Polresta Tangerang akan mengambil langkah hukum terhadap setiap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana, termasuk kekerasan, ancaman, intimidasi, atau pemaksaan yang dilakukan dengan mengatasnamakan kegiatan penagihan.

“Tidak ada ruang bagi tindakan premanisme, siapa pun pelakunya dan atas nama apa pun kegiatan tersebut dilakukan,” tegasnya.

Penulis : A Jueni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)