Hukrim  

Polsek Sagulung Ringkus Predator Anak di Bawah Umur

BG langsung bercerita dan mengatakan bahwa SP yang membuatnya. Merasa ada hal yang aneh dan mengarah pada pencabulan, akhirnya orangtua BG melaporkan SP ke polisi
“Ternyatanya pelakunya adalah orang dekat korban. SP sendiri dipercayakan untuk menjaga dan memandikan BG,” terang Yusuf.

Hingga Rabu (22/3) tepatnya pukul 12:00 WIB, SP langsung dijemput dan digiring ke Mapolsek Sagulung. SP mengaku bahwa ialah yang membuat air lengket(lendir) di pada BG
“SP sudah kami amankan, kami masih meminta keterangan dari yang bersangkutan,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, SP di kenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga  Besar Pasak dari Tiang, Setoran PAD Tidak Sebanding Gaji Pengurus Bank Sumsel Babel

(jhonson BN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)