Polres Metro Bekasi dengan menggelar Konferensi Pers dugaan tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dalam kerumunan massal di Objek Wisata Waterboom

“Kita tambahkan lagi KUHP pasal 212, 216 dan 218, ancaman hukumannya maksimal 1 tahun dan denda Rp400 juta. Sedangkan di pasal 93 dan 9 ancaman hukuman 4 bulan,” kata Hendra.

Menurut Hendra, kegiatan pengunjung yang membludak itu tanpa koordinasi pihak Pemda setempat maupun Satgas Gugus Tugas Covid-19.

Hendra mengatakan, pihak kepolisian sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti seperti potongan diskon tiket, data digital (vidio viral), capter di instagram.

“Kita masih proses secara maraton, pemeriksaan sejumlah saksi masih berlangsung siapa yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut,” terang Hendra.

(Rachmat)

 

Baca Juga  Terapkan PPKM Diwilayah Koramil 02/Peninjauan laksanakan Apel Gabungan Bersama 3 Pilar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)