Polres Karawang Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Ganja Ringan

Setelah diintrogasi kemudian tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dgn cara dititipi dari Sdr. B yang merupakan DPO, Kemudian tersangka dan barang bukti kita bawa ke Sat Res Narkoba Polres Karawang.

Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 (2) jo 111 (2) UU No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.

(Rachmat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)