Tangerang, Sinerginkri.com | Perbuatan pemilik/pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) berlokasi di samping pelelangan ikan di Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang digerebek Polisi, Rabu (29/11/2023).
SPBN yang seharusnya menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ke para nelayan, melainkan di jual ke pengusaha dan pengecer.
Menurut keterangan salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, menjelaskan, penggerebekan tersebut lantaran pemilik SPBN diduga melakukan kegiatan ilegal menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar,
“Dari hasil penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan diduga pelaku berinisial H.A sebagai pemilik/pengelola SPBN dan tujuh orang lainnya,” ucap nelayan.
“Selain mengamankan delapan orang yang diduga pelaku, polisi juga mengamankan 72 drigen berukuran 35 liter yang ditimbun disalah satu rumah, yang di kontrak pelaku yaitu di kampung pagedangan Udik,” tambahnya.
Lanjut dia, dengan diamankannya pelaku penimbun BBM bersubsidi jenis solar para nelayan dapat bernafas lega dan berharap kedepannya para nelayan tidak lagi kesulitan untuk mendapatkan/membeli BBM bersubsidi jenis solar yang digunakan untuk melaut.