Hukrim  

PN Muara Enim Gelar Sidang Lapangan, Sengketa Lahan PT BSP VS Warga Desa Darmo

“Kami sudah memperlihatkan kepada majelis hakim bahwa di seputaran objek sengketa yang dilihat tidak ada tanaman-tanaman militeristik yang ada adalah tanaman karet di masyarakat seluas lebih kurang 150 hektar tidak ada satupun anggota yang meyakini mengetahui bahwa Tanah ini ada tanaman PT BSP,” tegas Rahmasyah.

Ia harapan, bahwa pihaknya berkeyakinan bahwa lahan yang di gugat ini adalah milik masyarakat. Dalam hal ini, ia selaku tergugat bahwa ia berkeyakinan lahan ini belum pernah diganti rugi oleh perusahaan yang katanya sudah diganti rugi pada 1990-1993 lalu.

 

“Harapan kami bahwa majelis hakim agar bersikap sesuai dengan fakta-fakta di lapangan dan kami berharap majelis hakim juga nantinya dapat memutuskan sesuai dengan objek sengketa ini dengan betul-betul ini adalah milik masyarakat yang belum pernah ganti rugi,” harapnya.

Sementara itu, dari pihak Pengecara PT BSP selaku penggugat  mengatakan, sebelumnya pernah dilakukan sidang lapangan, namun karena kendala cuaca sedang hujan, maka pada hari ini dilaksanakan. Dan, ini bukan penentu lahan siapa yang punya, tetapi untuk melihat objek dan titik-titik lokasi lahan yang dipermasalahkan

“Kita melihat kelapangan, agar dapat menemukan objek sesuai dengan gugatan kita. Jadi, akan lebih jelas siapa yang masuk area lahan yang digugat oleh PT BSP,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)