MUARA ENIM, SINERGINKRI.com – PN Menggelar sidang lapangan sebagai sidang lanjutan, terkait perkara gugatan PT Bumi Sawindo Permai (BSP) pada seorang Warga Desa Darmo, Evanizar (45) Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim terkait lahan yang di klaim miliknya masuk di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP).
Pantauan dilapangan sidang lapangan PN Muara berjalan dengan alot. Kedua belah pihak baik penggugat dan di gugat hadir dalam sidang lapangan ini beserta pihak terkait lainya dan warga setempat, Jum’at (26/02/2021)
“Dalam kesempatan tersebut, Hakim Anggota PN Muara Enim Haryanto Das’at SH MH membenarkan, bahwa kegiatan ini merupakan sidang lapangan. Yang dihadiri oleh para kedua belah pihak dalam sengketa lahan antara PT BSP dengan salah satu Warga Desa Darmo.
“Dengan ini (kelapangan,red) kita melihat titik-titik lahan sengketa dari kedua belah pihak yang bersengketa,” tuturnya.
Menurutnya, dalam sidang ini nantinya akan dilanjutkan disidang lanjutan kedepan. Dimana, ini sebagai data sesuai fakta-fakta atau memastikan lahan dilapangan yang didapat dari sidang lapangan untuk menarik kesimpulan dari ke dua belah pihak yang bersengketa.