Pjs Bupati OKU Timur Sanksi Berat bagi ASN yang Langgar Netralitas Pilkada 2024

Oplus_131072

SINERGINKRI – Pjs Bupati OKU Timur, Prof. Dr. H. M. Edwar Juliartha, mengeluarkan peringatan keras terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2024.

Ia menegaskan bahwa ASN, meskipun memiliki hak pilih, tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis seperti mendukung atau mempromosikan salah satu calon kepala daerah jelasnya

“ASN harus memahami bahwa mereka tidak boleh berpihak. Mereka boleh memilih, tetapi tidak bisa terlibat aktif dalam kampanye atau promosi kandidat. Jika ada ASN yang melanggar aturan ini, saya meminta laporan segera diberikan ke Bawaslu, dan saya pastikan sanksi tegas akan diberlakukan sesuai peraturan UUD yang berlaku,” ujar Edwar

Ia menekankan bahwa peran ASN dalam Pilkada adalah menjaga netralitas untuk memastikan proses demokrasi berjalan adil dan tanpa intervensi.

Edwar juga menyebutkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk mengawasi segala bentuk pelanggaran oleh ASN.

Selain itu, Edwar mengingatkan seluruh perangkat desa dan jajaran pemerintahan di kecamatan untuk waspada terhadap segala bentuk ajakan politik, baik secara terang-terangan maupun terselubung, yang bisa terjadi di ruang publik, tempat ibadah, atau pertemuan tertutup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!