Pj Bupati Bekasi Menghadiri Rapat Koordinasi Penjabat Kepala Daerah Se-Indonesia Bersama Menteri Dalam Negeri

Jakarta,SinergiNKRI.Com –Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menghadiri Rapat Koordinasi Penjabat Kepala Daerah se-Indonesia bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, bertempat di Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri RI, Jakarta.

Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik, serta implementasi kebijakan strategi nasional di daerah.

Pj. Bupati Dani Ramdan menjelaskan, seluruh Penjabat Kepala Daerah yang hadir diberikan arahan oleh Mendagri untuk menjadi pemimpin yang kuat, sehingga dapat mengambil keputusan dan kebijakan yang menguntungkan bagi rakyat. Para Penjabat Kepala Daerah diharapkan tidak ragu, karena telah memiliki dasar hukum yang sah berupa Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri RI atas nama Presiden RI Joko Widodo.

Baca Juga  PJ Bupati Hadiri Acara Jababeka Tenant Award tahun 2022

“Arahan untuk para Penjabat Kepala Daerah, baik yang sudah melanjutkan atau pertama dilantik, yaitu pertama harus menjadi strong leader. Dasar legitimasinya memang kuat, yaitu SK Mendagri atas nama Presiden RI, jadi jangan ragu untuk mengambil keputusan,” jelasnya.

Karena para Penjabat Kepala Daerah tidak memiliki beban politik, diharapkan pada masa kepimpinannya dapat menjalankan norma dan aturan dengan lebih baik lagi, serta dapat membawa perubahan yang bermakna meskipun masa jabatannya singkat.

“Para Penjabat diminta jadi contoh karena tidak punya beban politik. Jadi harus bisa menjalankan norma aturan secara lebih baik. Selanjutnya harus membawa perubahan. Walaupun singkat hanya satu tahun, tapi harus ada perubahan bermakna,” lanjutnya.

Baca Juga  Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan menghadiri Coffee Morning yang digelar Polres Metro Bekasi dalam rangka menjelang silaturahmi tahun politik pada 2024

Tidak hanya itu, Mendagri juga meminta seluruh Penjabat Kepala Daerah untuk dapat menghindari masalah hukum agar menjaga nama baik dan meninggalkan nama baik selama penugasan masa jabatan bagi dirinya sendiri, serta Mendagri dan Presiden RI yang telah mengangkat para Penjabat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)