Pj Bupati Bekasi Dani Ramdhan Tindak Tegas Menyegel PT. Kimu Sukses Abadi

Disampaikannya PT. Kimu Sukses Abadi merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang Manufacturing dengan produk berupa Corrograted Carton Box dan Plastics Box Industry.

Atas temuan-temuan pelanggaran tersebut, PT. Kimu Sukses Abadi juga harus memenuhi syarat-syarat yang tertera dalam surat paksaan pemerintah, beserta batasan waktunya yang terhitung pada hari ini, antara lain:

1. Harus menyusun dokumen Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan persetujuan lingkungan sesuai dengan izin peruntukan penggunaan lahan, paling lama 120 hari;

2. Menghentikan pembuangan air limbah yang menyatu dengan drainase air hujan, paling lama 7 hari;

3. Membersihkan saluran drainase air hujan dan air limbah tinta, paling lambat 7 hari kerja;

4. Memisahkan saluran pembuangan dengan saluran drainase, paling lambat 30 hari kerja;

5. Membuat persetujuan teknis, pemenuhan baku mutu air limbah, paling lambat 120 hari kerja;

6. Menyerahkan limbah B3, berupa tinta dan kemasan tinta kepada usaha dan pengolahan limbah B3 yang berizin, paling lambat 7 hari kerja;

7. Membuat tempat penyimpanan limbah B3, sesuai dengan ketentuan teknis, paling lama 30 hari kerja;

8. Membuat rincian teknis penyimpanan limbah B3, paling lama 120 hari kerja.

(Iin.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)