Penataan Sungai Cirarab, Puluhan Bangli Diterbitkan

Setelah proses pembongkaran selesai, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan segera melanjutkan tahap normalisasi sungai, yang kemudian diikuti dengan pembangunan turap untuk memperkuat struktur bantaran sungai.

“Setelah akses alat berat terbuka, kita langsung lakukan normalisasi. Selanjutnya akan dilakukan penurapan agar lebih aman dan mampu meminimalisir banjir,” ungkapnya.

Bupati Tangerang, menambahkan bahwa program ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Pusat melalui BBWS. Kolaborasi lintas sektor ini diharapkan dapat mempercepat penanganan dan memberikan hasil yang optimal bagi masyarakat.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Pak Gubernur Banten, dan alhamdulillah mendapat dukungan, termasuk dari BBWS. Ini adalah kerja sama antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat,” tambahnya.

Pihaknya pun mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya penataan ini, demi terciptanya lingkungan yang lebih aman, tertata, dan bebas dari risiko banjir.

“Kami mohon doa dan dukungan semua pihak, khususnya masyarakat, agar upaya ini berjalan lancar dan memberikan manfaat besar bagi kita semua,” pungkasnya.

Dukungan terhadap langkah pemerintah juga datang dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya dari Pihak HKBP Kutabumi. Pengurus Gereja HKBP Kutabumi, Risma mengatakan pihaknya mendukung penuh kebijakan normalisasi sungai dan penertiban bangunan liar.

“Pada dasarnya kami dari pihak gereja setuju untuk dilakukan normalisasi dan pembongkaran bangunan liar. Kami juga akan mematuhi aturan, karena ini semua demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Haji Suryo, pemilik usaha tempe di pinggir Sungai Cirarab yang turut terdampak penertiban. Ia mengaku mendukung langkah pemerintah, meski sebagian bangunan usahanya harus dibongkar.

“Kami setuju dilakukan pembongkaran dan normalisasi agar nantinya tidak terjadi banjir di wilayah Pasar Kemis. Dan berharap diberikan keringanan waktu untuk melakukan pemindahan barang-barang. Kami minta waktu satu sampai dua hari untuk proses tersebut,” ujarnya.

Penulis : A Jueni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)