Daerah  

Pemudik Luar Daerah Siap-Siap Putar Balik

”Apabila kendaraan memakai nomor polisi dari luar daerah maka akan dilakukan tindakan memutar balik arah tidak diizinkan untuk melintas, dibuktikan dari identitas KTP terlampir luar daerah tetap akan dilakukan putar balik,” jelasnya.

Namun, kami juga ada Kebijakan bagi warga lokal yang akan melintasi antara kabupaten dengan tujuan bekerja atau belanja dan keperluan dinas, tetap kami akan berikan izin asal dibuktikan Identitas jelas dan tujuan jelas, dan harus menerapkan protokol kesehatan Prokes Covid-19.

”Terlebih dahulu akan kami cek suhu badannya, apakah benar-benar normal suhu tubuhnya dan apabila suhunya di atas rata-rata 36 derajat maka tidak diizinkan untuk melanjutkan perjalanan. ”Ungkapnya.

”Kami juga sudah mensosialisaikan Prokes Covid-19 baik Secara mobile, maupun secara langsung, kepada masyarakat agar tetap patuhi protokol kesehatan,” Pungkasnya

(Juni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)