Pemkab OKUT Gelar Isbat Nikah Terpadu Zona I Tahun 2024

“Dengan begitu kehadiran pemerintah dapat secara nyata serta dapat dirasakan oleh masyarakat Kabupaten OKU Timur,” ucapnya.

Ketua Pengadilan Agama Klas II Martapura Yunizar Hidayati, S.HI. dalam sambutannya mengungkapkan pada tahun 2024 isbat nikah terpadu diikuti oleh 350 pasangan.

Dijelaskannya, setiap pernikahan wajib dicatat, karena jika tidak dicatat maka pernikahan tidak dianggap oleh negara.

“Jika tidak dicatat oleh negara, selain akan mempersulit dalam mengurus administrasi kependudukan, ini juga untuk melindungi perempuan dan anak dari hasil pernikahan tersebut,” ujarnya.

Dirinya juga mengapresiasi Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur yang telah memfasilitasi kegiatan Isbat Nikah Terpadu ini.

“Sidang Isbat Nikah Terpadu ini sebagai bentuk komitmen dan bukti nyata Bupati dan Wabup untuk melayani masyarakat OKU Timur dalam memberi perlindungan hukum serta kepastian status perkawinan,” jelasnya.

Baca Juga  Dukung Pemerintah Daerah Perangi Corona, Forwako Akan Adakan Giat Bagi-bagi Masker

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda OKU Timur H. Sukran, M.M. dalam laporannya menyebutkan Isbat Nikah Zona I ini diikuti oleh 76 pasang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)