Pemkab OKUT Gelar Isbat Nikah Terpadu Zona I Tahun 2024

“Jika tidak dicatat oleh negara, selain akan mempersulit dalam mengurus administrasi kependudukan, ini juga untuk melindungi perempuan dan anak dari hasil pernikahan tersebut,” ujarnya.

Dirinya juga mengapresiasi Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur yang telah memfasilitasi kegiatan Isbat Nikah Terpadu ini.

“Sidang Isbat Nikah Terpadu ini sebagai bentuk komitmen dan bukti nyata Bupati dan Wabup untuk melayani masyarakat OKU Timur dalam memberi perlindungan hukum serta kepastian status perkawinan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda OKU Timur H. Sukran, M.M. dalam laporannya menyebutkan Isbat Nikah Zona I ini diikuti oleh 76 pasang.

Ditegaskannya, melalui isbat nikah ini, nantinya pasangan akan mendapatkan dokumen penting berupa buku nikah.

Baca Juga  Menyambut Hari Jadi Kabupaten OKU Timur ke-18 Gelar Festival Musik

Kegiatan dilanjutkan dengan mendengarkan tausyiah nasehat pernikahan dari Ketua MUI Kabupaten OKU Timur KH. Fuad Maskuri.

(Yan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)