Pemkab OKU Timur dan Kejari Sepakati Kerjasama Bidang Datun

Pemerintah kota OKU Timur Bersama Kejaksaan Negeri OKU Timur mengadakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Perjanjian Kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dilangsungkan di Balai Rakyat Setda OKU Timur

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah, mengatakan bahwa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau dengan kata lain Jaksa Pengacara Negara tertuang dalam Pasal 30 Ayat (2) Undang-undang Kejaksaan. Ia mengatakan bahwa MoU yang dilaksanakan pun masuk dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Tujuan dari MoU ini adalah sebagai pondasi dalam membangun kerjasama, seiring dengan berjalannya MoU ini JPN berkualitas dapat memberikan beberapa kegiatan antara lain Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum (Legal Opinion / LO), Legal Asistance (LA), Pelayanan Hukum, Penegakan Hukum, serta Tindakan Hukum lainnya”, jelas Kajari OKU Timur.

Kajari juga menyampaikan terimakasih kepada Pemkab OKU Timur atas fasilitasi dalam kegiatan tersebut, serta berterimakasih kepada aparat Desa yang membantu memberikan data yang sebenarnya, lengkap dan sesungguhnya terjadi di Desa. Sampai saat ini, Program Penerbitan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak mencapai 3.433 KIA dan 42 Akta Lahir.

“Namun demikian, masih banyak program pemerintah yang belum kita jalankan seperti pembuatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) oleh karena itu saya memintak kepada Dinas dan Badan terkait hal tersebut dapat berkolaborasi dengan Bidan Datun Kejari agar dapat terlaksana dengan baik”, Tutup Kajari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)