Pemerintah Kabupaten Bekasi menyerahkan dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024

Kab Bekasi,SinergiNKRI.Com –Pemerintah Kabupaten Bekasi menyerahkan dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 sebesar Rp 135 miliar.

Anggaran hibah tersebut diberikan Pemkab Bekasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi sebesar Rp 117 miliar dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi sebesar Rp 18 miliar.

Dana hibah tersebut diserahkan secara simbolis oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan kepada Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin dan Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, di Ruang Rapat KH. Mamun Nawawi, Kantor Bupati Bekasi, Cikarang Pusat.

Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan, pemberian dana hibah untuk penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu Kabupaten Bekasi sebagai dukungan agar penyelenggaraan Pilkada bisa berjalan dengan lancar.

Baca Juga  Pemerintah Kabupaten Bekasi mendeklarasikan layanan Jaminan Kesehatan Nasional Berbasis Nomor Induk Kependudukan

“Mudah mudahan bisa membantu agar agar lebih lancar lagi termasuk kebutuhan logistiknya,” ujarnya.

Menurut Dani, untuk porsi bantuan Pemilu sifatnya dukungan bantuan, namun di Pilkada sendiri bantuan anggaran cukup besar, baik untuk KPU maupun Bawaslu Kabupaten Bekasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)