Pemdes Tanjung Harapan Lakukan Rutinitas Penyemprotan Disinfektan

Dari hasil rapat tersebut dapat kami sampaikan kepada masyarakat, sepakat melakukan tugas dalam menghimbau masyrakat terkait, kegiatan resepsi / hajatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan sementara waktu di tunda / dilarang, pelaksanaan akad nikah tetap berjalan seperti biasanya batasan yang hadir tidak boleh lebih dari 30 orang, ketika menghadiri undangan tamu undangan tidak diperkenankan duduk hanya diperbolehkan memberikan ucapan selamat dan tidak boleh berjabat tangan, tidak boleh ada prasmanan melainkan dibungkus tidak boleh makan ditempat, tuan hajatan tetap mematuhi prokes cuci tangan, pengecek suhu, memakai masker, satgas desa harus ada dilokasi tempat hajatan dan terus berkoordinasi dengan semua lintas sektor satgas Covid-19, keputusan ini berlaku sejak tanggal 31 Juli 2021 sampai dengan dikeluarkan kesepakatan selanjutnya.

Baca Juga  4 Ton Bantuan Beras PPKM dari Gubernur Sumsel Kepada DPD Projo Sumsel Melalui Dinas Sosial

Kesepakatan ini berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat kecamatan Sindang Danau dan apabila ada yang melanggarnya maka akan dapat sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, jadi kepada masyarakat yang saya pimpin besar harapan dan mohon kesadaran kita bersama mari kita patuhi himbauan ini, dimana himbauan ini bukan hanya berlaku di desa kita namun dapat di ketahui bersama bahwa peraturan ini berlaku se kecamatan Sindang Danau.

” Bagi masyarakat desa Tanjung Harapan yang belum melakukan vaksin agar kiranya dapat melakukan vaksinasi di UPT Puskesmas Sindang Danau pentingnya kita ikut vaksin, vaksin merupakan langkah awal dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 dengan kita telah di vaksin membuat kekebalan tubuh kita tidak mudah terserang virus, namun kami pemerintah desa Tanjung harapan juga tetap berharap kepada masyarakat agar tetap jaga imun tubuh dan patuhi protokol kesehatan 5 M, menerapkan perilaku hidup sehat, agar diri kita dan orang yang kita sayangi terhindar dari ganasnya penyebaran virus Covid-19 yang sedang melanda negeri ini, semoga Pademi ini cepat berlalu tutupnya Kepala Desa Tanjung Harapan”.

Baca Juga  Bupati dan BPN Oku Timur Menyarahkan 220 Bidang Sertifikat

( Joko Fidral )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)