Pembangunan Pusat Niaga Mega Ria Cikupa Terus Berjalan, UPT DTRB : Ijin Lagi Diurus

Terkait diperbolehkan atau tidaknya pembangunan tersebut beroperasi disaat belum mengantongi PBG, Kepala UPTD III, kata Edi, untuk saat ini berbeda dengan yang dahulu pada waktu masih IMB, kalau sekarang PBG jadi boleh saja.

“Siteplannya sedang dalam proses dan setahu saya itu juga ada kerja sama dengan pihak Pemda jadi siteplannya pasti keluar, dan sekarang berbeda dengan pada waktu masih IMB, sekarang sudah PBG jadi boleh saja, serta itu ada aturannya ko,” terangnya.

Sementara, diperaturan Nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang – Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sudah jelas seperti yang tertuang dalam pasal 5 ayat 1, setiap orang yang mendirikan bangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Pasal 6 ayat 1 yang berbunyi, setiap orang yang akan mendirikan Bangunan Gedung wajib memperoleh PBG terlebih dahulu.

Berdasarkan pantauan dilokasi, terlihat aktivitas proyek pembangunan pusat Niaga Mega Ria Cikupa sedang berjalan, di lokasi juga terlihat ada beberapa ruko yang sudah berdiri terbangun meskipun bangunan tersebut diduga sudah menyalahi Garis Sepadan Pagar (GSP) dan Garis Sepadan Bangunan (GSB).

Menyikapi hal tersebut, Hendra Jaya Kabid Humas DPP Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) medesak kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang khususnya Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Satpol PP Kabupaten Tangerang dan Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Kabupaten Tangerang untuk segera menindak tegas kegiatan proyek tersebut karena diduga belum mengantongi PBG dan SLF.

“Terlepas sedang dalam proses,saya meminta kepada Pemda Kabupaten Tangerang khususnya DTRB, Pol PP, dan DHK untuk segera menindak kegiatan proyek tersebut untuk di stop sementara sampai PBG nya keluar, mengingat pengesahan gambar rencana tapak (Siteplan) pembangunan proyek pusat Niaga Mega Ria Cikupa masih dalam proses,” ujarnya.

Ketidaksesuaian siteplan, lanjut Hendra, dapat menimbulkan gangguan fungsi dan tata ruang, seperti misalnya fasilitas umum tidak dibangun sesuai rencana, mengurangi kwalitas hidup warga, misalnya kurangnya area Ruang Terbuka Hijau (RTH), Taman, dan Drainase, potensi banjir atau kemacetan karena infrastruktur tidak tersedia sesuai rencana, dan kesesuaian siteplan juga bisa berdampak kepada konflik sosial seperti menimbulkan protes, demo atau boikot.

Selain itu ketidaksesuaian siteplan juga bisa menyebabkam gangguan ekosistem kerusakan lingkungan atau polusi, misalnya saluran air tidak sesuai, taman diganti bangunan dan menyebabkan banjir

“Rencana gambar tapak aja belum keluar, ko ini sudah melakukan pembangunan, Pemda Kabupaten Tangerang harusnya faham, kalau ini sudah tidak benar karena tidak sesuai teknis dari dinas terkait, ini harus segera ditindak sesuai aturan yang berlaku, kalau Pemda tidak berani, kami bersama warga yang akan menyetop aktivitas pembangunan tersebut,” pungkasnya, Selasa, (15/07/25).

Penulis : A Jueni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!