Pembangunan Perumahan The Essential Daru Berlanjut, OPD Terkesan Saling Lempar

Terkait hal itu, lanjut TB Muhamad Waisulkurni, pihaknya sudah melakukan fungsi pengawasan di lokasi proyek sesuai dengan SOP yang dilakukan oleh Kasi Pengawasan dan Pendataan.

“Kalau penyetopan proyek pembangunan perumahan itu dilakukan oleh DTRB melalui bagian Wasdal, kalau untuk pembongkaran bangunan, kita harus ada surat rekomendasi tehnis dari Pemerintah Daerah, yaitu surat perintah pembongkaran bangunan,” ulasnya.

Mestinya, ucap TB Muhamad, pihak DTRB Kabupaten Tangerang melayangkan surat rekomendasi khusus kepada Bupati Tangerang, sehingga Bupati mengeluarkan surat perintah yang ditujukan kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk melakukan eksekusi pembongkaran.

“Kita harus memahami juga, karena memang SOP nya seperti itu,” ujar TB Muhamad Waisulkurni.

*Baca juga : Pembangunan Perumahan The Essential Daru, Abdul Nasir : Pol PP Kabupaten Tangerang Bagai Macan Ompong.

Penulis : A Jueni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)