Peluang pengembangan karier Aparatur Sipil Negara Kini semakin Diperluas

“Artinya rotasi mutasi terhadap pejabat pimpinan tinggi yang belum dua tahun dalam jabatannya bukan hanya didasarkan pada penilian kinerja yang bersangkutan, tetapi bisa juga dilaksanakan karena alasan-alasan lain lain sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Menpan RB tersebut,” tambahnya.

Selain itu, disampaikannya dengan adanya ketentuan tersebut PPK dapat bisa lebih cepat mengambil keputusan dalam penempatan ASN dalam jabatan pimpinan tinggi, guna mewujudkan prinsip the right man on the right place.

“Tentu ini untuk mengakselerasi kinerja instansi pemerintah dan mendorong pencapaian percepatan pembangunan,” terangnya.

(Kusmanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)