Pelaku Kekerasan Anak di Tangerang Diamankan Polisi

Tangerang, Sinerginkri.com | Satreskrim Polresta Tangerang menerima laporan adanya dugaan tindak kekerasan yang yang dilakukan berinisial NH (21) tahun hingga meninggal dunia pada Jumat (28/07/2023) sekira pukul 18.30 WIB.

MI (8) tahun warga Kampung Tinggulun, RT004 RW001, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang meregang nyawa oleh perbuatan tersangka NH.

“Dari hasil penyelidikan awal diketahui pada Jumat (28/07/2023) sekira pukul 17.30 WIB, korban MI sempat meminta uang dan mengatakan ingin buang air kepada ayah tirinya NH yang sedang mengasuh anaknya yang masih bayi. Kemudian, NH menyerahkan bayi tersebut kepada sang istri,” ungkap Kapolresta Tangerang melalui Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf.

Baca Juga  Tiga Lembaga : APH Harus Tindak Penjual Excimer dan Tramadol Berkedok Toko Kosmetik di Kabupaten Tangerang

Arief mengatakan, NH mengantar korban ke kali yang berada tidak jauh dari rumah. Setelah korban selesai uang air besar (BAB). NH langsung mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya hingga korban pingsan. Melihat korban tidak berdaya, NH langsung membawanya dan membuang tubuh korban di pinggir sawah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)