Kab Bekasi,SinergiNKRI.Com – Hari raya Idul Adha 1441 Hijriah, yang jatuh pada 20 Juli 2021 akan berbeda dari biasanya karena pandemi. Pelaksanaan kurban harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Panitia kurban yang bertindak sebagai wakil orang yang berkurban (al-mudhahhi) akan menjalankan ketentuan hukum syariat kurban dengan sebaik-baiknya memperhatikan kenyamanan, keindahan, kebersihan (higienis), dan ketertiban lingkungan,Ungkap H.Munawir
Saat ini protokol kesehatan memang dikedepankan dalam berbagai tindakan. Termasuk tentunya dalam penyembelihan hewan kurban saat Idul Adha yang akan dirayakan
Panitia menyediakan fasilitas cuci tangan karena darah adalah tempat yang subur untuk pengembangbiakan bakteri dan virus. Lalu, pendistribusian daging juga hanya boleh dilakukan oleh panitia atau pengurus masjid. Setiap DKM dan panitia kurban harus memperhatikan hal ini,” ungkap H.Munawir Panitia Pemotongan Hewan Qurban RW.10 Perum Tridaya Nuansa Desa Sumberjaya Tambun Selatan