OKU Timur Kembali Mendapatkan WTP Untuk Yang Ke-9 Kalinya

sinerginkri.com |OKU TIMUR – Kabupaten OKU Timur kembali mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pengelola Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan yang ke 9 kalinya.

Penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian diterima langsung oleh Bupati OKU Timur H. Lanosin, S.T., dan Ketua DPRD OKU Timur H. Beni Defitson, S.I.P., M.M., Jumat 28 Mei 2021 bertempat di Gedung BPK RI Perwakilan Provinsi Sumsel di Jalan Demang Lebar Daun Palembang.

Bupati OKU Timur H. Lanosin, S.T., mengatakan Kabupaten OKU Timur berupaya melaksanakan kewajibannya dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan pada hari ini.

Baca Juga  Penumpang Wajib Download Aplikasi Peduli Lindungi Jika Ingin Terbang dari Bandara SMB II

“Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2020 ini menerapkan akuntansi berbasis akrual, baik sistem akuntansinya maupun penyajian laporan keuangannya, dengan penerapan LKPD berbasis akrual, maka Pemerintah Daerah dapat lebih komprehensif menyajikan seluruh hak, kewajiban dan kekayaan, perubahan kekayaan, hasil operasi, serta realisasi anggaran dan sisa anggaran lebih” Ujarnya.

Enos mengatakan, kondisi pengelolaan keuangan daerah sampai saat ini tentunya belumlah sempurna, masih banyak membutuhkan arahan dan bimbingan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, dengan harapan kualitas atas pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah menjadi lebih baik dan akuntabel, sehingga akan memperoleh opini yang baik atau Pemerintah Daerah tetap dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian sebagaimana yang telah diraih selama ini sebanyak 8 kali berturut-turut.

Baca Juga  Anggota DPRD OKU Timur Dari Fraksi Gerindra Angkat Bicara Soroti Tenaga Honorer

Enos mengaku, masyarakat sebagai pengguna utama hasil audit BPK, memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana capaian pelaksanaan mandat mereka. Masyarakat dapat menilai bagaimana kinerja keuangan Pemerintah Daerah melalui opini yang dikeluarkan. Secara tersirat, azas keterbukaan informasi publik dapat dipenuhi dengan adanya hasil audit BPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)