sinerginkri.com |OKU TIMUR – Kabupaten OKU Timur kembali mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pengelola Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan yang ke 9 kalinya.
Penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian diterima langsung oleh Bupati OKU Timur H. Lanosin, S.T., dan Ketua DPRD OKU Timur H. Beni Defitson, S.I.P., M.M., Jumat 28 Mei 2021 bertempat di Gedung BPK RI Perwakilan Provinsi Sumsel di Jalan Demang Lebar Daun Palembang.
Bupati OKU Timur H. Lanosin, S.T., mengatakan Kabupaten OKU Timur berupaya melaksanakan kewajibannya dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan pada hari ini.
“Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2020 ini menerapkan akuntansi berbasis akrual, baik sistem akuntansinya maupun penyajian laporan keuangannya, dengan penerapan LKPD berbasis akrual, maka Pemerintah Daerah dapat lebih komprehensif menyajikan seluruh hak, kewajiban dan kekayaan, perubahan kekayaan, hasil operasi, serta realisasi anggaran dan sisa anggaran lebih” Ujarnya.