Masuk Zona Pemukiman, YLPK PERARI Pertanyakan Peruntukan Izin Bizpoint

Tangerang, sinerginkri.com | Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) pertanyakan kejelasan izin peruntukan ruang dan pemanfaatan ruang kawasan Bizpoint berlokasi berlokasi di Cikupa yang dikeluarkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang beberapa tahun lalu, kamis (23/05/2023).

YLPK PERARI menduga kawasan Bizpoint di Kelurahan Sukamulya Kecamatan Cikupa berada pada zona pemukiman bukan berada di zona industri

“Apabila benar Kawasan Bizpoint berada di zona pemukiman berarti Bizpoint diduga sudah berada di zona yang salah,karena sesuai dengan Rencana Tata Ruang Daerah (RTRW), begitupun pemerintah daerah terutama DPMPTSP harus jelas izin peruntukan apa yg dikeluarkan untuk Bizpoint,” ujar Solihin saat dikonfirmasi, Kamis (23/02/2023).

Baca Juga  Wapres RI Pimpin Tanam Jagung Serentak di Kabupaten Tangerang

Sementara Luhut yang mengaku sebagai legal dari Bizpoint menjelaskan kalau izin kawasan Bizpoint adalah izin multiguna bukan industri atau pergudangan.

“Memang kita bukan idustri akan tetapi Multiguna,” terang luhut saat ditemui di kantor pemasaran Bizpoint.

Luhut mengatakan kawasan bizpoint sudah sesuai dengan peruntukannya yaitu Multiguna, dan sudah memiliki SK yang dikeluarkan Pemda.

“Kami membangun Kawasan ini sesuai dengan peruntukannya yaitu Multiguna, dan SK nya pun lengkap, jika memang Bapak-bapak ini ada temuan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kami (Bizpoint,Red) silahkan adukan serta bersurat resmi ke pihak Pemda,” ucapnya.

Lanjut Luhut, kalau di kawasan Bizpoint ada beberapa yang produksi termasuk produksi alat alat kesehatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)