Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik

“Karena itu, RE, dihadirkan memberikan kesaksian lewat zoom,” kata Nurul.

Dua saksi lain yang dihadirkan, namun bukan personel yang berasal dari patsus yakni, inisial HM dan MB.

Sidang KEPP ini, khusus untuk menyidangkan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Irjen Sambo.

Sidang tersebut akan memutuskan nasib Irjen Sambo, apakah dipecat atau tidak dari keanggotaannya di Korps Polri.

Sidang KEPP untuk Irjen Sambo tersebut, terkait dengan statusnya sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofsriansyah Yoshua Hutabarat (J).

Selain Irjen Sambo, dalam kasus pembunuhan tersebut, Polri juga menetapkan Bharada RE, Bripka RR, dan Kuwat Maruf, sebagait tersangka.

Begitu juga dengan istri dari Irjen Sambo, Putri Candrawathi Sambo, turut ditetapkan tersangka.

Kelima tersangka itu, dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

Ferdy Sambo juga disebut dalam penyidikan sebagai dalang pembunuhan, dan otak dari pembuatan skenario palsu, dan rekayasa kasus kematian Brigadir J

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)