MAKI Geruduk Kejati Sumsel “Susport Pidsus Dana Hibah Bawaslu Muratara TA 2020 Diduga FIKTIF””

sinerginkri.com|Palembang – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) kota Palembang, sampaikan tujuh tuntutan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar secepatnya mengkupas tuntas semua pengaduan yang ada di Sumsel, diantara masalah Bantuan Sosial (Bansos) Covid 19 di Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam orasinya MAKI menginginkan agar secepatnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mengusut tuntas serta berkenan memberikan informasi hasil penangan laporan pengaduan yang telah disampaikan dari tujuh pengaduan tersebut yang menjadi fokus MAKI yaitu dua pengaduan ada di kejari kota Lubuk Linggau yaitu penggunaan BTT bernilai Rp. 8,4M masyarakat yang terdampak Covid 19 dikota lubuklinggau TA 2020 dan dugaan Salah Penggunaan Dana Hibah KPU Kabupaten Musi Rawas Rp.45 M Tahun Anggaran 2020, sampai saat ini di duga kelebihan anggarannya belum di setorkan ke rekening pemerintah daerah.

Baca Juga  Program Job Fair Upaya Pemkot Palembang dalam Menekan Angka Pengangguran

Sementara untuk Pengaduan dana hibah Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Musi Rawas Utara Rp 9 Miliar TA 2020 langsung di serahkan arah pidana Khusus kejati Sumatera selatan pada tanggal 15 Juli 2021 Nomor : 31 / MAKI / LAPDU / VII/2021.

Boni belitong selaku koordinator MAKI Kota Palembang selaku pemimpin dalam aksi damai itu pada tanggal 29/7/2021 , dihadapan asintel kejati Sumsel minta kepada kejati Sumsel untuk mendukung dan memberi sport kepada rekan jaksa di kejari Kota Lubuk Linggau untuk mengusut pengaduan dari MAKI terkait penggunaan BTT bernilai Rp. 8, 4 M masyarakat yang terdampak Covid 19 dikota lubuklinggau TA 2020 dan Dugaan Salah Penggunaan Dana Hibah KPU Kabupaten Musi Rawas Rp.45 M Tahun Anggaran 2020, sampai saat ini di duga kelebihan anggarannya belum di setorkan ke rekening pemerintah daerah yang suratnya tertuju kepada kejari melalui kasipidsus kejari kota Lubuk Linggau, supaya serius mengusut kasus ini,” teriaknya.

Baca Juga  Awas Virus Corona Varian Omicron Masuk Indonesia

Sembari itu juga Boni minta kepada kejaksaan tinggi Sumsel melalui asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel untuk menindaklanjuti pengaduan MAKI kota Palembang terkait Pengaduan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Musi Rawas Utara Palembang, 15 Juli 2021 Nomor : 31 / MAKI / LAPDU / VII/2021 tidak menyerahkan bukti pertanggungjawaban belanja hibah Rp. 9 M TA 2020 ( DIDUGA FIKTIF) minta usut ke akar akarnya,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)