MAKI Geruduk Kejati Sumsel “Susport Pidsus Dana Hibah Bawaslu Muratara TA 2020 Diduga FIKTIF””

sinerginkri.com|Palembang – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) kota Palembang, sampaikan tujuh tuntutan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar secepatnya mengkupas tuntas semua pengaduan yang ada di Sumsel, diantara masalah Bantuan Sosial (Bansos) Covid 19 di Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam orasinya MAKI menginginkan agar secepatnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mengusut tuntas serta berkenan memberikan informasi hasil penangan laporan pengaduan yang telah disampaikan dari tujuh pengaduan tersebut yang menjadi fokus MAKI yaitu dua pengaduan ada di kejari kota Lubuk Linggau yaitu penggunaan BTT bernilai Rp. 8,4M masyarakat yang terdampak Covid 19 dikota lubuklinggau TA 2020 dan dugaan Salah Penggunaan Dana Hibah KPU Kabupaten Musi Rawas Rp.45 M Tahun Anggaran 2020, sampai saat ini di duga kelebihan anggarannya belum di setorkan ke rekening pemerintah daerah.

Baca Juga  Harga Sembako Naik, Wawako Palembang Ajak Pengusaha Rapat

Sementara untuk Pengaduan dana hibah Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Musi Rawas Utara Rp 9 Miliar TA 2020 langsung di serahkan arah pidana Khusus kejati Sumatera selatan pada tanggal 15 Juli 2021 Nomor : 31 / MAKI / LAPDU / VII/2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)