Mahfud MD Menilai Penasehat Hukum FS Mendramatisir Fakta

Jakarta,SinergiNKRI.Com –Mahfud MD menilai penasihat hukum selaku pihak pembela mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo lebih banyak mendramatisasi fakta.

Hal itu disampaikan Mahfud sebagai respons dari putusan vonis hukuman mati yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Sambo.

Ia menyebut peristiwa kematian Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J memang tergolong kasus pembunuhan berencana yang Sangat kejam.

“Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta,” ujar Mahfud MD

menurut Mahfud, majelis hakim PN Jakarta Selatan memiliki independensi dan tanpa beban dalam mengadili perkara Sambo. Oleh karena itu, vonis yang dijatuhkan majelis hakim dinilai sesuai dengan rasa keadilan publik.

“Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati,” ujar Mahfud MD.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya menilai Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua. Hakim juga menilai Sambo tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Hakim pun menjatuhkan Sambo hukuman mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)