Lurah Talang Aman : RT yang kembali menjabat itu Plt atas permintaan warga

SINERGINKRI.COM, PALEMBANG – Tudingan warga menduga ada permianan pemilihan ketua Rukun Tetangga (RT) 26 Rw 07, Jalan Gajah Mada (Gama) 1 dan 2 Kelurahan Talang Aman Kecamatan Kemuning Kota Palembang ditanggapi serius lurah setempat.

Lurah Talang Aman Kecamatan Kemuning Virgiyanti membenarkan jabatan Ketua RT 26 yang kini dijabat Soekisto telah berakhir pada massanya yang telah menjabat selama dua periode perpanjangan tangan sebagai Pelaksana tugas (Plt) RT untuk perpanjangan tangan kelurahan untuk melayani masyarakat.“Memang menurut aturan tidak boleh lagi menjabat kalau sudah dua periode hanya saja Ketua RT 26 menjabat lagi ini, atas pemilihan warga,sebagai Plt,” katanya, Selasa (28/9/2021).

Kelurahan yang hanya memfasilitasi pemilihan RT yang berlangsung pada 13 Febuari lalu ini, tidak bisa berbuat banyak ketika ketua RT lama kembali dipilih warga, lantaran tidak ada warga yang ingin mencalonkan diri untuk mengisi sebegai ketua RT itu.
“Memang saat pemilihan tidak ada warga yang mau mencalonkan, alhasil pemilihan RT baru itu, warga kembali mencalonkan RT yang lama untuk kembali menjadi ketua RT,” tegas Virgiyanti.

Baca Juga  Resmi Yodi Irianto, ST Menyerahkan Berkas Bakal Calon Ketua KNPI OKU Selatan Periode 2021-2024

Memang, katanya ada ada warga mengeluhkan RT yang kembali menjabat Plt itu, diketahui saat pemilihan ketua RT itu warga yang mengeluhkan itu tidak mengikuti prosesi pemilihan RT karena bertempat tinggal ditempat lain, hanya saja masih berdomisili di alamat ditempat pemilahan ketua RT itu.

“Kita tawarkan kepada warga kalaupun ingin mengadakan pemilihan RT kembali, pihak kelurahan akan memfasilitasi,” tegasnya.

Nah, terkait dengan adanya pemberitaan disalah satu media online menduga adanya pungutan liar (pungli) saat kepengurusan administrasi warga, dijelaskannya pihak tidak pernah meminta sejunlah imbalan apalagi untuk memberatkan warga.
“Kita hanya memberikan surat keterangan, seperti surat keterangan untuk kepengurusan surat tanah ke BPN, dan surat keterangan nikah warga untuk ditujukan ke KUA dan surat keterangan ahli waris, sesuai dengan SOP,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)