Korupsi Dugaan Dana Hibah Bawaslu OKU Selatan Diduga Ada Pihak Lain Ikut Menikmati

* KH Sebut Ada Pihak Lain Ikut Menikmati*

Muaradua, sinerginkri.com – Kuasa Hukum HA Ketua Komisioner BAWASLU OKU Selatan Menggelar Jumpa Pers Usai mendampingi Cliennya terkait masa perpanjangan penahanan dan pelimpahan tahap kedua terhadap HA dan Kedua Tersangka lainnya yang di Duga Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Selatan Tahun 2019 lalu.

Diketahui sebelumnya pihak kejaksaan negeri OKU Selatan, telah menetapkan tiga tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OKU Selatan Tahun 2019 yang menyeret ketiga nama diantaranya, HA Ketua Komisioner Bawaslu, BH selaku Sekretaris Bawaslu, dan CPW selaku Bendahara Bawaslu OKU Selatan, yang telah di tetapkan oleh pihak jaksa di beberapa waktu lalu menjadi tersangka.

Kasus dugaan korupsi terhadap ketiga tersangak tersebut terus bergulir pasalnya terkait adanya dugaan korupsi sebesar 3 M lebih dari dana hibah yang diterima oleh Bawaslu OKU Selatan di tahun 2019.

Baca Juga  Polres OKU Selatan Luncurkan Inovasi “KEDAI DEKAT”, Ruang Sosial Humanis untuk Masyarakat

Feri Amansyah.,SH selaku Kuasa Hukum HA Ketua Komisioner Bawaslu OKU Selatan terus melakukan upaya upaya pendamping hukum terhadap klien kami HA.

Dalam Jumpa Pers nya Kamis (15/6), Feri Amansyah.,SH selaku Kuasa hukum tersangka HA menyampaikan kepada awak media sinerginkri.com kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan  serta menghargai  pedoman dan proses yang sedang dilakukan oleh pihak jaksa.

Kami hari ini, Kamis (15/6) mendampingi clien kami (HA) terkait masa perpanjangan masa penahanan dan pelimpahan tahap kedua oleh Kejaksaan Negeri OKU Selatan.

Dalam hal ini kami selaku kuasa hukum tersangka HA akan melakukan upaya upaya pendampingan hukum dalam persidangan nanti, dimana kami berkeyakinan dan diduga tidak hanya clien kami dan dua orang tersangka lainnya saja yang ikut menikmati dana hibah tersebut, kemungkinan ada pihak pihak lainnya juga ikut menikmati dana tersebut ( praduga/ dugaan).

Baca Juga  Breaking News, Enam Rumah Milik Warga Banding Agung Ludes Dilahap Sijago Merah

” Dugaan kami selaku kuasa hukum clien kami HA berdasarkan keterangan dan pernyataan HA bahwasanya besar kemungkinan atas dugaan korupsi terhadap clien kami, tidak hanya clien kami dan dua orang tersangka lainnya yang menikmati aliran dana hibah tersebut “Selain itu juga apa yang di harapkan oleh clien kami HA  yang disampaikan melalui kami, HA  berharap sekali terkait atas dugaan korupsi yang menimpanya, agar kiranya pihak jaksa lebih mengembangkan kembali lebih jauh terkait kasus tersebut dan selain itu juga berharap tidak tebang pilih jika memang ada pihak lain juga terlibat dalam kasus permasalah yang menimpanya dapat di proses secara hukum juga ( harapan HA).

Baca Juga  40 Anggota DPRD OKU Selatan Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

“HA dalam pernyataannya disampaikan melalui kuasa hukumnya berharap pihak jaksa lebih jauh dan mendalam lagi mengembangkan kasus ini dan tidak tebang pilih siapapun yang menerima aliran dana tersebut agar di proses hukum yang sama seperti dirinya “. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)