Komisi III DPR RI Meminta Pihak Polri Bertindak Tegas Kepada Terduga Pelaku Pemerkosaan dan traficking di Kota Bekasi

Kota Bekasi,SinergiNKRI.Com – Habiburokhman Komisi III DPR RI meminta Polri Untuk Tidak Segan Segan Bertindak Tegas Kepada Terduga Pelaku Pemerkosaan dan traficking di Kota Bekasi.
AT (21), yang juga anak anggota DPRD Kota Bekasi, IHT, menjadi tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Anggota Komisi III DPR Habiburokhman meminta polisi tegas di kasus ini.
 Orang tersebut harus dicari, ditangkap dan jika melakukan perlawanan bisa diambil tindakan tegas dan terukur seperti penembakan,” ujar Habiburokhman kepada wartawan.
Habiburokhman mendorong pelaku dihukum maksimal. Peradilan, katanya, harus segera bergulir setelah tersangka ditangkap.
Kami pun mendorong agar proses hukum peradilan bisa segera digulirkan, dan jika terbukti maka pelaku harus dihukum dengan ancaman maksimal sebagaimana diatur di 76D dan 81 ayat (5) UU Perlindungan Anak yakni seumur hidup atau bahkan hukuman mati,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Polisi telah menetapkan AT sebagai tersangka. Kasus ini pun dinaikkan ke tahap penyidikan dan AT menjadi DPO atau daftar pencarian orang.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi.
(Rachmat)
Baca Juga  Evaluasi Kinerja Dan Uji Kompetensi DLHK Kota Palembang Tahun 2020

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)