Komisi I DPRD OKU Selatan Terima Langsung Audenai PPDI OKU Selatan

“Sekarang, untuk memberhentikan perangkat desa ini tidak mudah, Kades memang boleh menghentikan perangkat desanya, tapi tidak boleh sembarangan karena harus sesuai dengan ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017,” katanyanya.

Ketua Komisi I menyarankan agar para kades terpilih hendaknya bisa mengarahkan perangkat desanya dengan menunjukan kiinerjanya agar antara kades dan perangkat bisa sinkron dalam menjalankan pemerintahan.

Bertempat di Ruang Rapat Komisi I DPRD OKU Selatan, turut hadir Para Anggota Komisi I DPRD, Kepala Dinas PMD serta jajaran, Para Ketua dan Anggota PPDI Kabupaten OKU Selatan. (rl/joko)

Baca Juga  Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih Dalam Rangka HUT RI Berjalan Khidmat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)