unit PPA adalah Unit yang bertugas memberikan pelayanan, dalam bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan dan penegakan hukum terhadap pelakunya.
Kekerasan terhadap anak dapat diartikan sebagai perilaku yang sengaja maupun tidak, yang ditujukan untuk mencederai atau merusak anak secara fisik maupun mental. Hal ini sangat ironis , namun pasti ada penyelesaiannya. Perlu koordinasi yang tepat di lingkungan sekitar anak terutama lingkungan keluarga untuk mendidik anak tanpa menggunakan kekerasan,Ungkap Fahrul UPT Perlindungan Perempuan Anak Kabupaten Bekasi
(RACHMAT)