OkuTimur.Sinerginkri.com-Bupati OKU Timur H. Lanosin, S.T., melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) OKU Timur Drs. Vikron, bersama Camat Martapura Serta TNI dan Polri merazia restoran yang ditenggarai melanggar protokol kesehatan. Rabu petang, 5/05/2021.
Saat merazia restoran yang terletak di kawasan Kota Baru Kecamatan Martapura OKU Timur, terlihat sejumlah pengunjung mengabaikan Protokol Kesehatan tanpa memakai masker saat akan menunggu waktu berbuka puasa di restoran tersebut.
Pada saat merazia, Kasat Pol PP yang didampingi Kepala Diskominfo OKU Timur melalui Kasi Media dan Humas Thomy Aprianto, S.E., sangat menekankan pentingnya mematuhi prokes 5 M agar terhindar dari Covid-19 dan memutus penyebaran wabah Covid-19 yang mana untuk wilayah Martapura sudah termasuk zona merah Covid-19.
Kasat Pol PP juga memperingatkan pengelola restoran agar untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan 5 M yaitu dengan selalu Memakai Masker, Mencuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir, Menjaga Jarak, Membatasi Mobilisasi dan Interaksi di luar ruangan serta Menjauhi Kerumunan. Pengelola Restoran di himbau untuk tidak melayani pengunjung jika mengabaikan protokol kesehatan tersebut.