Permintaan yang tinggi akan akses internet di Pulau Jawa menjadikannya sasaran utama bagi Penyelenggara ISP ilegal. Selain itu, infrastruktur pendukung untuk praktik tersebut, seperti sewa jaringan, bandwidth, dan perangkat, lebih mudah dan murah diperoleh di Pulau Jawa, memberikan pelaku keuntungan yang besar.
Sejak periode 2023 hingga Maret 2024, Kominfo telah berhasil menindak 150 Penyelenggara ISP ilegal. Penindakan dilakukan dengan memberikan peringatan terlebih dahulu, namun bagi yang tetap melanggar aturan, Kominfo dan pihak berwenang akan menjatuhkan sanksi pidana, dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara. Sanksi pidana ini merujuk pada Pasal 47. Pasal 11 ayat 1 UU No.36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang telah diubah oleh UU No.6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu UU No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Melalui upaya penindakan yang berkesinambungan, DJPPI Kominfo turut menunjukkan komitmen dalam menegakkan aturan serta menjaga kualitas layanan internet yang adil dan legal bagi masyarakat. Dalam konteks ini, kerjasama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, menjadi kunci dalam upaya bersama membasmi praktik ilegal demi terciptanya lingkungan digital yang lebih aman dan terpercaya.