Kemendiknas Dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Larangan Keras Acara Pelepasan Siswa Di Luar Sekolah

Ia menegaskan, satuan pendidikan harus mengutamakan keselamatan murid dalam seluruh bentuk pembelajaran serta proses belajar dan mengajar yang dilakukan.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga, teman-teman, dan seluruh warga sekolah yang kehilangan dan terkena dampak atas kejadian yang memilukan ini,” kata Anang.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah II Bogor-Depok Dinas Pendidikan Jawa Barat Asep Sudarsono mengatakan pihaknya sedang melakukan evaluasi terkait acara pelepasan siswa setelah peristiwa kecelakaan bus ini.

Kami Akan Berlakukan Aturan larangan Siswa SD,SMP, SMS,SMK di wilayah Untuk Tidak melaksanakan Acara Perpisahan Di luar Sekolah Berdasarkan Surat Keputusan Kemendiknas Nomor 14 Tahun 2023,Serta Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat
“Disdik Jabar sudah mengeluarkan edaran agar pelaksanaan pelepasan siswa itu diadakan sesederhana mungkin. Karena orang tua ingin, mungkin terakhir kali kadang-kadang ingin pelaksanaannya di luar,” kata Asep.”Disdik Jabar sudah mengeluarkan edaran agar pelaksanaan pelepasan siswa itu diadakan sesederhana mungkin. Karena orang tua ingin, mungkin terakhir kali kadang-kadang ingin pelaksanaannya di luar,” kata Asep. Peran Komite Sekolah Wajib Memberikan Arahan Kepada Orang Tua Untuk Tidak Melakukan Kegiatan Perpisahan Sekolah Di Luar Sekolah.
Asep memastikan Disdik Jabar membuat peraturan ketat sehingga kejadian serupa tidak terjadi karena sangat merugikan berbagai pihak,Tutup nya.
Baca Juga  Dua Tersangka Pencurian Hewan di Sukabumi Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)