Kemendiknas Dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Larangan Keras Acara Pelepasan Siswa Di Luar Sekolah

Kami Akan Berlakukan Aturan larangan Siswa SD,SMP, SMS,SMK di wilayah Untuk Tidak melaksanakan Acara Perpisahan Di luar Sekolah Berdasarkan Surat Keputusan Kemendiknas Nomor 14 Tahun 2023,Serta Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat
“Disdik Jabar sudah mengeluarkan edaran agar pelaksanaan pelepasan siswa itu diadakan sesederhana mungkin. Karena orang tua ingin, mungkin terakhir kali kadang-kadang ingin pelaksanaannya di luar,” kata Asep.”Disdik Jabar sudah mengeluarkan edaran agar pelaksanaan pelepasan siswa itu diadakan sesederhana mungkin. Karena orang tua ingin, mungkin terakhir kali kadang-kadang ingin pelaksanaannya di luar,” kata Asep. Peran Komite Sekolah Wajib Memberikan Arahan Kepada Orang Tua Untuk Tidak Melakukan Kegiatan Perpisahan Sekolah Di Luar Sekolah.
Asep memastikan Disdik Jabar membuat peraturan ketat sehingga kejadian serupa tidak terjadi karena sangat merugikan berbagai pihak,Tutup nya.
Baca Juga  Tokoh Spiritual Pancasila Mempererat Talisilaturahmi Dengan Pendiri Rumah Bangsa Gus Bendot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)