Kejati Sumsel Sita Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Palembang

Kejati Sumsel Sita Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Palembang

SINERGINKRI – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penyitaan sehubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang, Kamis (17/10)

Penyitaan aset yayasan batang hari sembilan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024.

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan penyitaan terhadap barang, dokumen atau surat dalam perkara penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang.

Baca Juga  Sumsel Masuk 5 Besar Provinsi di Indonesia dengan Produksi Padi Tertinggi Nasional

“Satu Bidang Tanah seluas 2.800 M2 dan bangunan rumah yang terletak di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan,
Satu bundel copy buku tanah hak milik dan pendaftaran ukur tanah yang di Legalisir Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, yang terletak di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang, dengan nama yang berhak dan pemegang hak atas nama A,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)