Palembang,Sinerginkri.com – Senin, 8 Februari 2021 telah dilaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan PT. Bukit Asam Tbk mengenai kerjasama dan koordinasi dalam Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara melalui penandatanganan nota kesepakatan bersama yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Wakajati Sumsel, Jajaran Asisten, Jajaran Koordinator dan Kabag TU, serta para Jaksa Pengacara Negara dan Jajaran Pimpinan dari PT Bukit Asam Tbk
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan perpanjangan kerjasama yang sudah terjalin sejak tahun 2005. Dalam kegiatan ini ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Drs. M. Rum, SH, MH dan Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk Bapak Arviyan Arifin
Kajati Sumsel mengharapkan kepada PT Bukit Asam Tbk untuk dapat memanfaatkan kesepakatan bersama ini dalam meminta bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara(Reza/Penkum Kejati sumsel)