Hukrim  

Kejaksaan Negeri Subang Tetapkan “S” Anggota DPRD Subang Sebagai Tersangka

Subang,SinergiNKRI.Com –Anggota DPRD Kabupaten Subang Berinisial S Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejaksaan Negeri Subang Terkait Dugaan Terlibat Menjadi Dalang Dalam Kasus Korupsi Anggaran Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Desa Didesa Sukamaju Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang.

Kejari Subang mengendus praktik korupsi yang dilakukan S pada Maret 2023. Yang bersangkutan diperkirakan melakukan korupsi selama dua tahun anggaran yakni pada 2020 dan 2021 hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Penyelidikan dilakukan dari temuan intelijen sejak bulan akhir Maret 2023, dilanjutkan ke bidang Pidsus Kejari Subang, belum ada tersangka saat itu, ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Subang Wiliam Jakson.

Kami juga sudah melakukan penyitaan terhadap diduga barang bukti untuk mendukung pembuktian dari pengelolaan dan penerimaan anggaran BUMDes yang tidak semestinya. Dan saat ini penitipan dan penyitaan telah kami lakukan sebesar Rp 150 juta,” imbuhnya.

S yang merupakan anggota DPRD Subang aktif dan telah menjabat selama dua periode di Dapil 5 yang meliputi daerah bagian Subang Utara kemudian buka suara melalui kuasa hukumnya, Irwan Yustiarsa.

Irwan mempertanyakan yang dilakukan Kejari Subang terhadap instruksi Jaksa Agung dengan memorandum terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi kepada para peserta Pemilu 2024.

Baca Juga  Dua Pelaku Terduga Kasus Mutilasi Di Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Berhasil Di Ringkus Tim Gabungan Reskrim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)