Kasus Covid 19 Melonjak, Palembang Terapkan PPKM Level 3

Masih kata Harno, dalam mengetas laju penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Palembang akan membatasi mobilitas masyarakat kurang dari 100 persen.

“Tempat ibadah dan acara pernikahan dikurangi 50 persen dan transportasi umum 70 persen,”jelasnya

Sedangkan pembatasan kegiatan pembelajaran di sekolah dan kantor, Harno mengatakan tidak berubah (sama) seperti PPKM level 2 yakni 50 persen.

“Untuk sekolah dan WFO (Kerja di rumah) tidak berubah, masih 50 persen,” tandasnya. (Tm)

Baca Juga  Ratu Dewa Resmikan Puskesmas Ramah Disabilitas Pertama di Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)