Kapolri Jendral Polisi Lystio Sigit Prabowo Umumkan Tersangka Baru Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jakarta,SinergiNKRI.Com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Setelah melakukan gelar perkara, Tim Khusus (Timsus) menetapkan mantan Kepala Divisi Program dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo menjadi tersangka.

“Irjen FS saat ini dipatsuskan di Rutan Brimob, tentunya setelah penetapan tersangka akan ditahan dan akan diputuskan apakah akan ditahan di Rutan Brimob atau tempat lain setelah pemeriksaan FS sebagai tersangka,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers, Selasa (9/8/2022).

Sementara terkait motif tersangka untuk menghilangkan nyawa Brigadir Yoshua masih dalam pendalaman dengan memeriksa beberapa saksi. Salah satunya merupakan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca Juga  •Presiden Jokowi Terima Laporan Tahunan 2021 Ombudsman RI•

Ferdy Sambo diduga melakukan pidana sebagaimana Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan.

“Sudah jelas sangkaan pasalnya,” ujar Kapolri.

Dengan penetapan tersangka ini, Ferdy Sambo pun dengan terancam mendapatkan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, maksimal dua puluh tahun penjara.

Dari jumpa pers hari ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa tak ada baku tembak  terjadi. Semua itu adalah skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)