Sinerginkri.com- Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menggelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti 969 Gram Narkotika Jenis Shabu dan 736 Gram Daun Ganja.Yang di dampingi oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH, Ketua Pengadilan Negeri Batam diwakili oleh Hakim Pengadilan Batam Benny Yoga Dharma, SH, Kajari Batam diwakili oleh Kasi BB Batam Agus Eko Wahyudi, SH, MH, Bertempat di Gedung Satresnarakoba Polresta Barelang, Selasa (21/06/2022)
Penangkapan Barang Bukti Keseluruhan Narkotika Jenis shabu sebanyak 1.003 Gram, yang di sisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 32 Gram, yang di sisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 2 Gram dan yang di musnahkan adalah seberat 969 Gram Narkotika Jenis Shabu.
