Kapolres OKU Selatan Bersama Pemda Musnakan Knalpot Brong Demi Ketertiban dan Keamanan

“Saya berharap, jajaran kepolisian dan stakeholders terkait dapat melaksanakan upaya proaktif, guna menjamin terwujudnya roda transportasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat, dengan lebih meningkatkan upaya cipta kondisi seperti Operasi kelengkapan kendaraan roda dua dan empat, juga kegiatan lalulintas lainnya, lebih ditingkatkan lagi, premanisme, penertiban penyakit masyarakat, miras, dan petasan lebih dilaksanakan, untuk kita semua tetap waspada terhadap virus omicron yang semakin mewabah,” tegasnya.

Selanjutnya Kapolres OKU Selatan juga menghimbau terkait knalpot brong berdasarkan, UU No dua (2) Tahun 2022 Kepolisian Republik Indonesia penggunaan terkait knalpot brong tidak di perbolehkan dipergunakan kendaraan roda dua dan empat, karena ini menyebabkan adanya gangguan lingkungan dan penguna jalan lainnya, dari akibat kebisingan suara knalpot Brong dan bisa menyebabkan kecelakaan pengendara lain akibat kebisingan suara knalpot brong.

Seterunya seusai dalam Upacara Apel tersebut diakhiri dengan pemusnahan knalpot brong hasil Razia. Selain itu, razia knalpot brong akan terus dilakukan secara rutin.
“Semoga Kabupaten OKU Selatan bisa (makin) kondusif, tidak ada lagi gangguan kejahatan, tentunya bersama-sama partisipasi meningkatkatkan kesadaran,” ujarnya.

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejari OKU Selatan, Dandim 0403, Ketua DPRD/Mewakili, Ibu-ibu Bhayangkari, Kepala OPD dan tamu undangan lainnya. (Dayat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)